TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tingginya tarif parkir di Korem Pontianak, dikeluhkan banyak orang. Pasalnya untuk motor Rp 2000, dan untuk mobil Rp 4000.
"Sepeda motor Rp 2.000 dan mobil Rp 4000. Apakah dinas perhubungan takut menindak tukang parkir," kata seorang warga kepada Tribunpontianak.co.id, Rabu (9/1/2013).
Kepala UPTD Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rahmat Suprayetno, meminta kepada masyarakat untuk mencatat waktu dan namanya. Karena ada banyak tukang parkir yang ada disana karena sampai saat ini belum terjadi perubahan pada tarif retribusi parkir berdasarkan Perda No. 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
"Tarif parkir di Kota Pontianak untuk kendaraan roda dua Rp. 1000 dan untuk kendaraan roda empat Rp. 2000. Jika juru parkir meminta tarif melebihi tarif yang di tentukan jelas salah," katanya kepadaTribunpontianak.co.id, Rabu (9/1/2013)
luar biase ye
BalasHapus